Segera Cabut Pergub 2 tahun 2026
Ketua DPRA sudah dengan lantang mengatakan cabut pergub no 2 tahun 2026, ini merupakan tanda gelombang besar akan terjadi di negeri serambi Mekah ini.
Perlu kita kaji ulang historis, Dana Otsus Aceh bukan dana yang turun dari langit, tapi dana itu ada karena terjadi pertumpahan darah akibat perang GAM dengan RI. Pada Akhirnya melahirkan sebuah perdamaian dengan MoU Helsinki.
Ada beberapa pokok penting dalam MOU yaitu: Aceh di berikan Otonomi khusus dan di berikan dan Otsus. Dana Otsus di berikan untuk seluruh rakyat Aceh tidak pandang desil itulah melalui JKA. JKA merupakan skala prioritas utama untuk rakyat Aceh selebihnya silakan di alokasikan sesuai kebutuhan pembangunan.
Tim TAPA harus bertanggung jawab dalam pergeseran anggaran JKA ini. Mengurangi penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Aceh memicu kontroversi dan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kebijakan ini mencederai hak dasar masyarakat Aceh dalam mengakses layanan kesehatan.
Mari kita hilangkan sikap Egosentris dari setiap pejabat yang menjadi Tim TAPA dan cermati :
- Pasal 227 UUPA mewajibkan pemerintah daerah menyediakan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
- Penggunaan skema pembatasan berbasis desil dianggap menciptakan segmentasi sosial yang bertolak belakang dengan prinsip universalitas layanan kesehatan.
- Alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) juga menjadi poin krusial, karena harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk sektor kesehatan melalui JKA.
Medio,fw30/4/2026

Komentar