Postingan

Menampilkan postingan dari April 30, 2026

Segera Cabut Pergub 2 tahun 2026

Gambar
Derasnya penolakan pembatasan JKA semakin meluas dan memanas, namun Gubernur Aceh makin berkeras hati untuk memberlakukan pergub nomor 2 tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Ketua DPRA sudah dengan lantang mengatakan cabut pergub no 2 tahun 2026, ini merupakan tanda gelombang besar akan terjadi di negeri serambi Mekah ini.  Perlu kita kaji ulang historis, Dana Otsus Aceh bukan dana yang turun dari langit, tapi dana itu ada karena terjadi pertumpahan darah akibat perang GAM dengan RI. Pada Akhirnya melahirkan sebuah perdamaian dengan MoU Helsinki. Ada beberapa pokok penting dalam MOU yaitu: Aceh di berikan Otonomi khusus dan di berikan dan Otsus. Dana Otsus di berikan untuk seluruh rakyat Aceh tidak pandang desil itulah melalui JKA. JKA merupakan skala prioritas utama untuk rakyat Aceh selebihnya silakan di alokasikan sesuai kebutuhan pembangunan. Tim TAPA harus bertanggung jawab dalam pergeseran anggaran JKA ini. Mengurangi penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Aceh memicu kon...