Langsung ke konten utama

Kegiatan Kongres PGRI 21 di Istora Senayan Jkt

Kegiatan Kongres PGRI 21 di Istora Senayan Jakarta mulain tanggal : 1-5 Juli 2013 


PGRI Kabupaten Aceh Selatan menghadiri Kongres XXI  yang dilaksanakan di Istora Senayan Jakarta , jumlah peserta kongres dari Kabupaten Aceh Selatan yang semula direncanakan 40 orang namun karena keterbatasan anggaran hanya 20 orang yang dapat menghadiri kongres tersebut dengan menggunakan biaya sendiri.

Kongres PGRI ini merupakan kegiatan sangat penting bagi guru sehingga walaupun tanpa bantuan dari Pemda Aceh Selatan Guru tetap mengirimkan wakilnya untuk mengahadiri kongres tersebut guru menyampaikan ASPIRASI GURU di seluruh Indonesia terutama Aspirasi Guru di Aceh Selatan yang selama ini diperlakukan secara tidak adil oleh pemerintahan Kabupaten/ Kota.

Dari Aceh Selatan Ketua PGRI  ( H. Karman,BA,SE) ikut serta dalam rombongan peserta kongres yang di dampingi  Rasmadi,S.Pd selaku Sekum, Dra.Ennimar,AS sebagai Bendahara. sebagai Ketua Rombongan di percayakan pada  Drs. Farid Wajidi  yang mempunyai tugas mengatur seluruh keperluan keberangkatan sampai dengan mengkoordinir kegiatan setiap peserta kongres di Istora Senayan Jakarta.

Personil yang berangkat 20 orang tersebut terdiri dari pengurus PD PGRI dan juga pengurus beberapa PC PGRI dari setiap kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam Kongres , PGRI Kabupaten Aceh Selatan telah menyampaikan beberapa permasalahan Guru yang selama ini sering terjadi bukan hanya di Aceh Selatan tapi diseluruh Indonesia yang semua permaslahan tersebut di rangkumkan dalam sebuah tuntutan secara Nasional.

Adapun tuntutan tersebut langsung di sampaikan oleh Ketua Rombongan Aceh Selatan Drs.Farid Wajidi kepada Menpan, Mendiknas,Menteri Agama,Kapolri (mewakili),serta Ketua Umum PGRI Sulistiyo adalah sebagai berikut:
  1. Dana tunjangan sertifikasi guru hendaknya jangan lagi di kirim melalui Pemkab Kabupaten/Kota, karena selama ini dana tersebut sering terlambat di terima oleh Guru dengan dalih berbagai macam alasan dan ini sangat merugikan guru, yang akan datang hendaknya dana tersebut di tranfer langsung ke dalam rekening masing masing guru. 
  2. Otonomi Pendidikan hendaknya cukup sampai di tingkat Provinsi saja, karena selama otonomi di tingkat Kab/Kota banyak terjadi rekrutmen Kepala Sekolah tidak sesuai menurut ketentuan yang berlaku sehingga peningkatan mutu pendidikan sulit di capai.
  3. Pemerataan guru di kab/kota sampai saat ini belum dapat dilakukan karena sarat dengan kepentinggan penguasa, sehingga banyak di jumpai dilapangan guru sertifikasi jam mengajarnya tidak sampai 24 jam seperti yang di tentukan.
  4. Pemerintah Kab/Kota yang tidak melaksanakan pemerataan guru sesuai dengan ketentuan harus di berikan sangsi oleh pemerintah pusat
  5. Sehubungan dengan tugas mendidik,mengajar dan melatih bagi guru hendaknya guru di lindungi dengan sebuah undang undang khusus, karena selama ini sedikit saja guru memukul siswa dalam proses pembelajaran polisi sudah menjerat guru dengan dalih sudah ada pengaduan.padahal di kepolisian penyiksaan terhadap prajurit-prajurit sering dilakukan namun tidak ada tuntutan apa apa walaupun siswanya sampai masuk rumah sakit, ini merupakan sikap yang diskriminatif terhadap Guru.
  6. Kepala Sekolah yang saat ini wajib mengajar 6 jam pelajaran hendaknya di hapuskan, karena tugas sebagai Kepala Sekolah sudah merupakan tugas yang amat sangat memberatkan, sebagai Koordinator,Supervesor,Motivator dll sudah sangat menyita waktu Kepala Sekolah untuk mengajar, sehingga di lapangan yang terjadi banyak kepala sekolah tidak dapat melaksanakan tugas mengajar karena Rapat rapat yang harus di ikuti oleh Kepala Sekolah demi kemajuan Sekolah yang dipimpinnya.
  7. Jam wajib mengajar bagi guru 24 jam sangat memberatkan guru karena seorang guru harus mempersiapkan administrasi mengajarnya seperti RPP,Silabus,Prota dan Prosem,serta Evaluasi yang selalu harus di analisis.kalaupun ini di pertahankan 24 jam yang terjadi hanya di atas kertas saja. Pada kesempatan ini kami menyarankan kita kembalikan jam wajib bagi guru cukup 18 Jam saja seperti masa lalu.

Pada saat istirahat peserta makan nasi kotak yang sudah disediakan di tenda luar gedung Istora Senayan Jakarta, dalam gambar nampak Bpk.H. Karman,BA, Habiborrahman,S.Pd, Drs. Farid Wajidi, Arkadius,S.Ag dan Drs. Meurah Alaidin sedang melihat lihat menu makanan yang disediakan


Komentar

Darul Qutni Ch mengatakan…
Mantap, Ini baru PGRI Asel!
Darul Qutni Ch mengatakan…
Mantap, ini baru PGRI Asel.
Teluk Naga_Post.©om mengatakan…
Mantap ����
Teluk Naga_Post.©om mengatakan…
Mantap ����

Postingan populer dari blog ini

DPRK Bicara, PLT Bupati Diam Saja

Keperdulian ketua DPRK Aceh Selatan terhadap keluhan dari rekanan  yang belum terbayar pekerjaan 2023, 2024 patut di berikan Apresiasi  karena DPRK telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan di Aceh Selatan padahal saat ini sudah memasuki Januari 2026, kejelasan pembayaran tersebut dinilai belum terlihat. Padahal menurut ketua, dalam pertemuan silaturahmi dengan puluhan wartawan dan Rekanan di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Jumat (14/11/2025), Bupati Aceh Selatan H. Mirwan menyatakan Pemkab Aceh Selatan menargetkan pembayaran utang sebesar Rp 20 miliar pada tahun anggaran 2025, dari total utang daerah 2023–2024 yang mencapai Rp184 miliar. Agar permasalahan ini tidak membuat kekisruhan baru, maka DPRK Aceh Selatan berkewajiban memperjelas duduk persoalan ini, agar tidak dianggap oleh masyarakat ikut bersekongkol dengan pemerintah daerah menipu rekanan yang sudah lama bersabar menanti janji yang telah di ucapkan oleh bupati Aceh Selatan (HMW)...

Politik Sesat: Copot PLT Sekda Aceh Selatan

Saat Aceh selatan mengalami banyak sorotan media dengan berbagai masalah yang timbul dan berujung Bupati Aceh Selatan HMW di nonaktifkan. Seharusnya pendukung HMW atau sering di sebut MANIS memperkuat barisan untuk memperbaiki kelemahan yang dialami oleh pemerintah Aceh Selatan, tapi justru dari orang dalam juga ikut memperkeruh suasana politik Aceh selatan yang dilakukan olehTokoh Muda Aceh Selatan, Tonicko Anggara, mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, segera dicopot dari jabatannya, desakan semacam ini di pengaruhi cara berfikir politik sesat dan dapat menyesatkan publik seakan Manis mencari kambing hitam. Hal seperti ini menunjukan kepanikan di kalangan dalam MANIS padahal semua orang tahu HMW masih menjalankan skorsing di Jakarta dan terus di terpa dengan isu miring yang di tujukan untuk kepemimpinan Manis ini. Seharusnya sebagai tokoh muda Manis Tonoco Anggara dalam mengdapi  segala isu yang sering muncul per...

Ada 7 Langkah Cerdas Mirwan.MS Saat Kembali Bertugas

Setelah Bupati Mirwan menjalani sangsi administrasi, nonaktif sebagai Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan di jakarta, mungkin tidak lama lagi akan kembali bertugas menjadi Bupati Aceh Selatan.  Untuk mengembalikan kepercayaan publik sebagai Bupati Aceh Selatan. Ada 7  langkah cerdas  yang perlu dilakukan Mirwan saat  bertugas kembali di Aceh Selatan yaitu: 1. Minta Maaf dan Bertanggung Jawab.  Mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat sebagai wujud rasa tanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan sanksi hukuman. Mengakui kesalahan adalah sikap bijaksana dan sudah menjalani sangki sesuai keputusan Mendagri adalah sikap kesatria berani berbuat berani juga bertanggung jawab. 2. Transparansi dan Akuntabilitas.  Meningkatkan transparansi dalam pemerintahan, mempublikasikan kebijakan dan keputusan, serta mempertanggungjawabkan tindakan kepada masyarakat, bukan pada timses. 3. Fokus pada Pelayanan Publik.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik, mem...