Wali Nangroe Kehilangan Roh

Diskusi tentang struktur wali Nagroe dan Issu Strategis di Aceh kehilangan makna, karena justru pembahasan yang terjadi tidak menyentuh pokok permasalahan yang mendasar. Kehadiran lembaga wali Nangroe justru menjadi issu yang sangat penting karena selama ini kegiatan wali Nangroe tidak menyentuh masyarakat luas dan tidak membuat rakyat Aceh sejahtera. Malah dalam beberapa hal justru wali Nangroe lebih banyak diam dari pada berbuat.

Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe Aceh sudah mengadakan Sidang Raya Tahun 2019 untuk membahas dan menetapkan reusam-reusam Lembaga Wali Nanggroe. Kegiatan berlangsung di Aula Katibul Wali Nanggroe, dari tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 2019 namun sampa saat ini belum ada hasil yang dapat menggembirakan rakyat. Baik itu keistimewaan di bidang agama, adat istiadat dan budaya, maupun pendidikan. 

Hal ini terjadi karena pelaksanaan keistimewaan tersebut belum berjalan optimal," dan disini Wali Nanggroe harus bertanggung jawab jangan melepaskan tanggung jawab ini kepada dinas lain.

Ada enam reusam yang dibahas dan kemudian ditetapkan dalam Sidang Raya tersebut yaitu, Reusam Tatacara Pembentukan Reusam, Reusam Tatatertib Majelis Tuha Peut, Reusam Tatatertib Majelis Fatwa, Reusam Tatacara Pemberian Gelar dan Anugerah Wali Nanggroe, Reusam Tatatertib Majelis Tuha Lapan, dan Reusam Tatacara Perumusan dan Penetapan Fatwa Wali Nanggroe.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 pasal 3 dijelaskan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh bertujuan untuk:

  1. mewujudkan persatuan bagi rakyat Aceh;  
  2. menjunjung tinggi ajaran agama Islam, mewujudkan kemakmuran, keadilan, dan memelihara perdamaian;
  3. menjaga keberlangsungan, sejarah dan adat istiadat Aceh; dan  
  4. mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang sejahtera, dan bermartabat.
Lembaga Wali Nanggroe  harus menindak lanjuti kesepakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menjelaskan tentang Pemerintahan Aceh termasuk di dalamnya ketentuan dibentuknya Lembaga Wali Nanggroe.

Pemimpin Lembaga Wali Nanggroe adalah seorang pejabat Wali Nanggroe yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan yang dibentuk secara khusus oleh Majelis Wali Nanggroe. Dan wali Nangroe berkewajiban melengkapi struktur organisasi secara demokrasi bukan hanya asal tunjuk tanpa aturan dan masa jabatan yang jelas seperti jabatan wali Nangroe, jabatan Waliyu'ahdiJabatan Majelis tinggi,  Jabatan Majelis Fungsional.

Wali Nanggroe merupakan pengayom rakyat Aceh, wali Nangroe bukan milik kelompok tertentu seperti selama ini, sehingga terjadi perpecahan dikalangan rakyat Aceh , wali Nanggroe harus bersikap netral dalam politik tidak memihak pada satu kelompok partai politik.

Wali Nanggroe biarlah sebagai pengayom rakyat Aceh, sebagai pengayom dan penyejuk jangan sampai terjadi dikotomi egosektoral, dengan harapan kedepan berjalan sebagai mana mestinya.
by.Fw









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Santri Aceh Selatan 4 orang mewakili Aceh ke tingkat Nasional tahun 2023

Bupati Aceh selatan Tgk Amran melepaskan 4 Santri ke tingkat Nasional.

Tgk Amran Buka MQK III. Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Selatan