Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 4, 2020

BADA TERASA TIMPAN

Gambar
Pada masa prakemerdekaan,  pengelolaan dayah murni dikelola secara turun- temurun oleh masyarakat Aceh, serta tidak ada peran negara dalam melakukan pembinaan SDM santri, guru/teungku dayah serta pemenuhan sarana prasarana dayah. Semua murni dikelola mandiri oleh masyarakat.  Dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pendidikan Dayah, 31 Desember 2019 mengharuskan pemerintah Aceh terlibat aktif dalam melakukan tata kelola pendidikan dayah dan memberikan mandat dan kewenangan bagi Gubernur, Bupati, Walikota yang dalam hal ini melekat pada Dinas teknis (Disdik Dayah Aceh, Disdik Dayah Kabupaten/Kota atau nama lainnya).  Kewenangan penyelenggaraan pendidikan dayah meliputi; bidang kebijakan, pembiayaan, kurikulum dan pengajaran, sarana prasarana, pembinaan terhadap pimpinan, pendidik, tenaga kependidikan dan thalabah, bidang penjamin mutu pendidikan dayah, pemberdayaan ekonomi dayah, bidang pengelolaan dayah terpencil, dayah perbatasan serta dayah madrasah ulum