Langsung ke konten utama

BADA TERASA TIMPAN

Pada masa prakemerdekaan,  pengelolaan dayah murni dikelola secara turun- temurun oleh masyarakat Aceh, serta tidak ada peran negara dalam melakukan pembinaan SDM santri, guru/teungku dayah serta pemenuhan sarana prasarana dayah. Semua murni dikelola mandiri oleh masyarakat. 
Dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pendidikan Dayah, 31 Desember 2019 mengharuskan pemerintah Aceh terlibat aktif dalam melakukan tata kelola pendidikan dayah dan memberikan mandat dan kewenangan bagi Gubernur, Bupati, Walikota yang dalam hal ini melekat pada Dinas teknis (Disdik Dayah Aceh, Disdik Dayah Kabupaten/Kota atau nama lainnya). 

Kewenangan penyelenggaraan pendidikan dayah meliputi; bidang kebijakan, pembiayaan, kurikulum dan pengajaran, sarana prasarana, pembinaan terhadap pimpinan, pendidik, tenaga kependidikan dan thalabah, bidang penjamin mutu pendidikan dayah, pemberdayaan ekonomi dayah, bidang pengelolaan dayah terpencil, dayah perbatasan serta dayah madrasah ulumul qur`an.

Disamping itu juga Qanun ini melakukan pembagian dayah menjadi tiga yaitu ; dayah salafiyah, terpadu dan dayah tahfidz qur`an. Ketiga model dayah tetap menitik beratkan pada kajian thurats (kitab kuning). Dimana masing masing kurikulum dayah tersebut secara llregulatorinya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Qanun ini juga melahirkan sub ordinat regulatori, lebih kurang 21 Pergub.

Sementara jenjang pendidikan dayah terdiri dari empat tingkatan meliputi; 
Ula merupakan jenjang pendidikan dayah di tingkat dasar berusia enam sampai lima belas tahun, 
Wustha merupakan jenjang pendidikan dayah tingkat lanjutan dengan masa belajar 3 tahun. Lulusannya mampu membaca kitab kuning dan menghapal al-qur`an juz 30.  
Ulya merupakan jenjang pendidikan dayah tingkat menengah dengan  masa belajar 3 tahun, lulusannya diharapkan mampu membaca kitab kuning dan menghapal 5 juz al-qur`an. Sementara Mahad Aly (Dayah Mayang) merupakan jenjang pendidikan dayah tingkat tinggi dengan masa belajar 4 tahun. Lulusannya mampu membaca kitab kuning serta menghapal 8 juz al-qur`an. 
Qanun  ini juga mengatur tentang syarat pimpinan dayah setiap jenjangnya, termasuk didalamnya syarat menjadi guru dayah. 
Qanun ini juga mengharuskan keberpihakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap alokasi anggaran pendidikan paling sedikit 30 % dari APBA /APBK dan 30% dari angaran pendidikan itu harus diberikan untuk pendidikan  Dayah yang akan digunakan untuk peningkatan mutu sesuai Renstra Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Itu artinya peningkatan sumber dayah guru dayah menjadi penting diperhatikan sekaligus kelulusan santri dayah sesuai syarat minimal yang diatur dalam qanun ini. Ketentuan Qanun ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (baca pasal 71). Disamping itupula Qanun ini memberikan mandat lahirnya Badan Akreditasi Dayah (BADA), yang nantinya menjadi lembaga independen yang melalukan penilaian borang akreditasi dayah se-Aceh layaknya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. 

Dengan sudah terbentuknya Tim Pansel BADA di provinsi maka tentunya perekrutan calon anggota harus diseleksi sesuai dengan kebutuhan lapangan dengan catatan harus ada keterwakilan wilayah yang akan menjadi Anggota BADA, apabila Tim Pansel bekerja tidak sesuai amanah yang kentara politik kepentingan maka hasilnya BADA Aceh akan terasa TIMPAN di Barat Selatan (barsela).

Ini sangat penting, karena selama ini Dayah/ pesantren wilayah Timur sedikit lebih maju, sedangkan wilayah Barat Selatan menurun karena sport anggaran selama ini di wilayah Barat selatan sangatlah kurang sehingga kemampuan Dayah mengembangkan diri sangat terbatas.

Pertanyaan " Akankah Qanun ini berlaku efektif? 
Apakah BADA Aceh akan terasa sama enak nya di Barat Selatan?
Hanya waktu yang dapat menjawabnya.B

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPRK Bicara, PLT Bupati Diam Saja

Keperdulian ketua DPRK Aceh Selatan terhadap keluhan dari rekanan  yang belum terbayar pekerjaan 2023, 2024 patut di berikan Apresiasi  karena DPRK telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan di Aceh Selatan padahal saat ini sudah memasuki Januari 2026, kejelasan pembayaran tersebut dinilai belum terlihat. Padahal menurut ketua, dalam pertemuan silaturahmi dengan puluhan wartawan dan Rekanan di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Jumat (14/11/2025), Bupati Aceh Selatan H. Mirwan menyatakan Pemkab Aceh Selatan menargetkan pembayaran utang sebesar Rp 20 miliar pada tahun anggaran 2025, dari total utang daerah 2023–2024 yang mencapai Rp184 miliar. Agar permasalahan ini tidak membuat kekisruhan baru, maka DPRK Aceh Selatan berkewajiban memperjelas duduk persoalan ini, agar tidak dianggap oleh masyarakat ikut bersekongkol dengan pemerintah daerah menipu rekanan yang sudah lama bersabar menanti janji yang telah di ucapkan oleh bupati Aceh Selatan (HMW)...

Politik Sesat: Copot PLT Sekda Aceh Selatan

Saat Aceh selatan mengalami banyak sorotan media dengan berbagai masalah yang timbul dan berujung Bupati Aceh Selatan HMW di nonaktifkan. Seharusnya pendukung HMW atau sering di sebut MANIS memperkuat barisan untuk memperbaiki kelemahan yang dialami oleh pemerintah Aceh Selatan, tapi justru dari orang dalam juga ikut memperkeruh suasana politik Aceh selatan yang dilakukan olehTokoh Muda Aceh Selatan, Tonicko Anggara, mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, segera dicopot dari jabatannya, desakan semacam ini di pengaruhi cara berfikir politik sesat dan dapat menyesatkan publik seakan Manis mencari kambing hitam. Hal seperti ini menunjukan kepanikan di kalangan dalam MANIS padahal semua orang tahu HMW masih menjalankan skorsing di Jakarta dan terus di terpa dengan isu miring yang di tujukan untuk kepemimpinan Manis ini. Seharusnya sebagai tokoh muda Manis Tonoco Anggara dalam mengdapi  segala isu yang sering muncul per...

Ada 7 Langkah Cerdas Mirwan.MS Saat Kembali Bertugas

Setelah Bupati Mirwan menjalani sangsi administrasi, nonaktif sebagai Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan di jakarta, mungkin tidak lama lagi akan kembali bertugas menjadi Bupati Aceh Selatan.  Untuk mengembalikan kepercayaan publik sebagai Bupati Aceh Selatan. Ada 7  langkah cerdas  yang perlu dilakukan Mirwan saat  bertugas kembali di Aceh Selatan yaitu: 1. Minta Maaf dan Bertanggung Jawab.  Mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat sebagai wujud rasa tanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan sanksi hukuman. Mengakui kesalahan adalah sikap bijaksana dan sudah menjalani sangki sesuai keputusan Mendagri adalah sikap kesatria berani berbuat berani juga bertanggung jawab. 2. Transparansi dan Akuntabilitas.  Meningkatkan transparansi dalam pemerintahan, mempublikasikan kebijakan dan keputusan, serta mempertanggungjawabkan tindakan kepada masyarakat, bukan pada timses. 3. Fokus pada Pelayanan Publik.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik, mem...