Diberhentikan Sementara

Mengapa terjadi pada Bupati Aceh Selatan


Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diberhentikan sementara dari jabatannya karena melakukan perjalanan umrah ke luar negeri tanpa izin. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan berdasarkan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sanksi ini diberikan karena Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri, dan izinnya sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Situasi ini diperparah dengan bencana yang sedang melanda Aceh Selatan, sehingga kepergian Mirwan dianggap tidak tepat waktu.

Alasan Pemberhentian:

- Melanggar ketentuan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah

- Tidak memprioritaskan tugas sebagai kepala daerah saat bencana

- Tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri

Konsekuensi:

- Pemberhentian sementara selama tiga bulan

- Wajib magang di Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan

- Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan 

Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pejabat publik di masa depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPRK Bicara, PLT Bupati Diam Saja

Nasrul Zaman Segera Minta Maaf ke DPRK Aceh Selatan

DPRK ACEH SELATAN LAGI CARI PANGGUNG