Diberhentikan Sementara
Mengapa terjadi pada Bupati Aceh Selatan
Sanksi ini diberikan karena Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri, dan izinnya sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Situasi ini diperparah dengan bencana yang sedang melanda Aceh Selatan, sehingga kepergian Mirwan dianggap tidak tepat waktu.
Alasan Pemberhentian:
- Melanggar ketentuan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah
- Tidak memprioritaskan tugas sebagai kepala daerah saat bencana
- Tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri
Konsekuensi:
- Pemberhentian sementara selama tiga bulan
- Wajib magang di Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan
- Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan
Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pejabat publik di masa depan.

Komentar
Posting Komentar