Komisi II DPR-RI Harus Banyak Membaca UUPA

Sangat kita sayangkan, saat Aceh di Landa Musibah banjir memporak porandakan perkampungan penduduk dan banyak yang meninggal, bapak ini berbicara sangat menyayat hati bangsa Aceh.

Padahal dia Komisi II DPR-RI yang tidak memahami MOU helsingki dan tak paham UUPA terlalu banyak narasi yang memperlihatkan ketidak mampuannya.

Manusia seperti ini Berhati picik,dusta, dungu kata Roky Gerung, kalau boleh kita bertanya: Berapa yg sudah bapak sumbangkan untuk kemanusiaan di Aceh? BADAN SAJA GEDEK SEPERTI BATANG PISANG PUNYA JANTUNG TAK PUNYA OTAK

Anggota Komisi II DPR-RI yang terhormat tolong pahami UUPA ini:

Pasal 9 UUPA

Mengatur keterlibatan Aceh dalam lembaga dan kegiatan internasional.

Substansi relevan:

Pemerintah Aceh dapat:

1. Menerima bantuan dari lembaga internasional

2. Menjalin kerja sama dengan lembaga asing

*Berlaku khusus untuk:

Pendidikan

Sosial

Kemanusiaan dan kebencanaan

➡️ Ini menjadi dasar hukum penerimaan NGO internasional pasca-tsunami 2004.

Medio,fw18/12/2025

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPRK Bicara, PLT Bupati Diam Saja

Nasrul Zaman Segera Minta Maaf ke DPRK Aceh Selatan

DPRK ACEH SELATAN LAGI CARI PANGGUNG