Langsung ke konten utama

Muhammad MTA: Penjelasan Realisasi Anggaran Bencana Aceh

Dikutip dari Acehinfo.id

Pemerintah Aceh memberikan penjelasan resmi terkait pengelolaan dan realisasi anggaran penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Penjelasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, sebagai bentuk transparansi kepada publik. Ia menyebutkan bahwa sejak status bencana banjir dan longsor ditetapkan sebagai bencana Aceh, pemerintah provinsi langsung mengambil langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan.

Sebagai bagian dari penanganan darurat, Pemerintah Aceh membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh yang berfungsi sebagai pusat koordinasi lintas sektor, melibatkan seluruh instansi terkait. Dari sisi pendanaan, bantuan keuangan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Aceh hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp32,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp26,7 miliar telah disalurkan kepada kabupaten dan kota terdampak dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus melalui dua tahap penyaluran.

Tahap pertama sebesar Rp8,8 miliar disalurkan kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, pengungsi, dan status bencana. Tahap kedua sebesar Rp17,9 miliar disalurkan kepada 11 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat keterjangkauan wilayah, jumlah pengungsi, bantuan khusus dari daerah pemberi, serta status bencana. Sisa dana sebesar Rp5,6 miliar akan dianggarkan kembali pada tahun berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp80,9 miliar, termasuk bantuan Presiden senilai Rp20 miliar. Dari alokasi tersebut, Rp71,4 miliar telah dicairkan kepada sejumlah SKPA untuk penanganan darurat, khususnya di sektor kesehatan, logistik, infrastruktur, dan dukungan operasional relawan. Pemerintah Aceh menegaskan seluruh penggunaan anggaran akan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku serta mengapresiasi semua pihak yang terus mengawal tata kelola pemerintahan dan penanganan bencana.

Medio,fw16/1/2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPRK Bicara, PLT Bupati Diam Saja

Keperdulian ketua DPRK Aceh Selatan terhadap keluhan dari rekanan  yang belum terbayar pekerjaan 2023, 2024 patut di berikan Apresiasi  karena DPRK telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan di Aceh Selatan padahal saat ini sudah memasuki Januari 2026, kejelasan pembayaran tersebut dinilai belum terlihat. Padahal menurut ketua, dalam pertemuan silaturahmi dengan puluhan wartawan dan Rekanan di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Jumat (14/11/2025), Bupati Aceh Selatan H. Mirwan menyatakan Pemkab Aceh Selatan menargetkan pembayaran utang sebesar Rp 20 miliar pada tahun anggaran 2025, dari total utang daerah 2023–2024 yang mencapai Rp184 miliar. Agar permasalahan ini tidak membuat kekisruhan baru, maka DPRK Aceh Selatan berkewajiban memperjelas duduk persoalan ini, agar tidak dianggap oleh masyarakat ikut bersekongkol dengan pemerintah daerah menipu rekanan yang sudah lama bersabar menanti janji yang telah di ucapkan oleh bupati Aceh Selatan (HMW)...

Politik Sesat: Copot PLT Sekda Aceh Selatan

Saat Aceh selatan mengalami banyak sorotan media dengan berbagai masalah yang timbul dan berujung Bupati Aceh Selatan HMW di nonaktifkan. Seharusnya pendukung HMW atau sering di sebut MANIS memperkuat barisan untuk memperbaiki kelemahan yang dialami oleh pemerintah Aceh Selatan, tapi justru dari orang dalam juga ikut memperkeruh suasana politik Aceh selatan yang dilakukan olehTokoh Muda Aceh Selatan, Tonicko Anggara, mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, segera dicopot dari jabatannya, desakan semacam ini di pengaruhi cara berfikir politik sesat dan dapat menyesatkan publik seakan Manis mencari kambing hitam. Hal seperti ini menunjukan kepanikan di kalangan dalam MANIS padahal semua orang tahu HMW masih menjalankan skorsing di Jakarta dan terus di terpa dengan isu miring yang di tujukan untuk kepemimpinan Manis ini. Seharusnya sebagai tokoh muda Manis Tonoco Anggara dalam mengdapi  segala isu yang sering muncul per...

Ada 7 Langkah Cerdas Mirwan.MS Saat Kembali Bertugas

Setelah Bupati Mirwan menjalani sangsi administrasi, nonaktif sebagai Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan di jakarta, mungkin tidak lama lagi akan kembali bertugas menjadi Bupati Aceh Selatan.  Untuk mengembalikan kepercayaan publik sebagai Bupati Aceh Selatan. Ada 7  langkah cerdas  yang perlu dilakukan Mirwan saat  bertugas kembali di Aceh Selatan yaitu: 1. Minta Maaf dan Bertanggung Jawab.  Mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat sebagai wujud rasa tanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan sanksi hukuman. Mengakui kesalahan adalah sikap bijaksana dan sudah menjalani sangki sesuai keputusan Mendagri adalah sikap kesatria berani berbuat berani juga bertanggung jawab. 2. Transparansi dan Akuntabilitas.  Meningkatkan transparansi dalam pemerintahan, mempublikasikan kebijakan dan keputusan, serta mempertanggungjawabkan tindakan kepada masyarakat, bukan pada timses. 3. Fokus pada Pelayanan Publik.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik, mem...