TIM Pansel JPT Pratama Pemerintahan Aceh Gunakan Jurus Mabok
Anita salah seorang peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Aceh merasa sangat kecewa terhadap panitia seleksi JPT yang di perlakukan diskriminatif terhadap dirinya, karena yang bersangkutan telah mengikuti seleksi Administrasi sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah di tetapkan. Dan hasil nya yang bersangkutan di nyatan lulus seleksi Administrasi sesuai dengan pengumuman Tim Pansel yang sudah di publikasikan.
Peserta yang sudah di nyatakan lulus Administrasi maka semua berhak mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 20 Januari 2026 termasuk Anita, namun pada saat ingin mengikuti seleksi tertulis, Anita tidak di izinkan masuk, sikap semacam ini dari pansel menunjukkan tim pansel tidak punya etika dalam memperlakukan peserta yang ikut seleksi.
Kalau memang buk Anita punya kasus di masa lalu, mengapa tim pansel tidak mengugurkan pada saat seleksi administrasi..? Ini membuktikan tim pansel tidak bekerja dengan teliti atau tidak paham dalam hal kelengkapan administrasi peserta, atau jangan jangan tim ada ijazah palsu.
Seharusnya kalau memang pengumuman sudah terlanjur di keluarkan oleh tim pansel, maka Pansel berhak untuk menganulir dengan mengeluarkan pengumuman kedua dengan menyampaikan alasan dan aturan yang berlaku sehingga yang bersangkutan di nyatakan gagal, tentu ini akan membukan jalan untuk peserta berikutnya.
Keberadaan Tim Pansel semacam ini perlu di pertanyakan integritasnya, dan wajar kepercayaan publik menurun, dan pada akhirnya citra Gubernur jatuh di mata rakyatnya karena kinerja pansel tidak menunjukan Integritas dan Netralitas.
Akibat carut marut tim pansel sewajarnya lah Yulfa, SH,MH tampil sebagai Kuasa hukum Anita peserta JPT Pratama mengajukan permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia seleksi dengan surat 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 karena Anita di larang masuk pada seleksi tertulis tanggal 20 Januari 2026 dengan alasan yang tidak jelas.
Menurut Yulfan, Anita dilarang masuk ke ruang ujian dan dalam pertemuan singkat, panitia seleksi yang dipimpin Makmur Ibrahim menyimpulkan bahwa Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi. Selain itu, Yulfan mengungkapkan adanya pernyataan yang dinilai sebagai ancaman. Salah satu anggota Pansel yang juga ketua, Makmur Ibrahim, disebut menyampaikan bahwa apabila Anita tetap bersikeras mengikuti seleksi, hal tersebut dapat berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan pernyataan itu sangat mungkin ketua Tim Pansel merasa dirinya super body dengan kekuasaan yang sangat egois sebagai ketua Tim Pansel berani mengancam untuk memecat seorang ASN, kekuasaan nya melebihi Gubernur Aceh. Kelakuan semacam ini memperburuk citra pemerintahan Aceh yang di pimpin Muzakir Manaf.
Medio,fw27/1/2026.

Komentar