PERGUB: Menabrak UUPA dan Qanun Kesehatan

Mengurangi penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Aceh memicu kontroversi dan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kebijakan ini mencederai hak dasar masyarakat Aceh dalam mengakses layanan kesehatan.

Pergub 2 tahun 2026  tentang JKA ini sama dengan menabrak UUPA dan Qanun Aceh tentang kesehatan seperti:

- Pasal 227 UUPA mewajibkan pemerintah daerah menyediakan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

- Penggunaan skema pembatasan berbasis desil dianggap menciptakan segmentasi sosial yang bertolak belakang dengan prinsip universalitas layanan kesehatan.

- Alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) juga menjadi poin krusial, karena harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk sektor kesehatan.

Sudah saatnya Mahasiswa dan semua Elemen masyarakat Aceh  mendesak DPRA untuk segera mengambil langkah politik nyata, termasuk menggunakan hak interpelasi atau hak angket, dan menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.

Medio,fw9/4/2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPRK Bicara, PLT Bupati Diam Saja

Politik Sesat: Copot PLT Sekda Aceh Selatan

Ada 7 Langkah Cerdas Mirwan.MS Saat Kembali Bertugas