Perlunya TPMPD Aceh Selatan

TPMPD adalah Tim Pemjamin Mutu Penddikan Daerah

Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) pada pendidikan dasar dan pendidkan menengah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. SPMI dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan dijalur formal pendidikan dasar dan menengah. SPME  dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah , BSNP dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Pemerintah Daerah propinsi mempunyai tugas dan wewenang :
1.     Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengembangan SPMI dikdasmen disatuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus
2.     Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus
3.     Memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen disatuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam system infomasi mutu pendidikan
4.     Memfasilitasi pemenuhan mutu disatuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya
5.     Menyusun rencana strategis peningkatan mutu berdasarkan hasil pemetaan
6.     Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pemerintah propinsi membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD)  bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Sedangkan Pendidikan Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang :
1.     Mengharmonisasikan perencanaan, peleksanaan, pengendalian dan pengembangan SPMI dikdasmen disatuan pendidikan pada pendidikan dasar
2.     Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar
3.     Memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen disatuan pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam system infomasi mutu pendidikan
4.     Memfasilitasi pemenuhan mutu disatuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya
5.     Menyusun rencana strategis peningkatan mutu berdasarkan hasil pemetaan
Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan ( SPMP ) oleh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dengan adanya Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) Propinsi/kota/ kabupaten baik Pendidikan Dasar maupun Pendidikan Menengah Peningkatan Mutu Pendidikan di daerah akan bisa naik secara signifikan.
Hal ini disebabkan oleh peran serta TPMPD dalam mengawal satuan pendidikan dalam menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kerjasama ( Sinergitas) antara Satuan Pendidikan, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus bejalan baik karena penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Menjamin Mutu, Bersama Kita Bisa. dengan jargon ini semoga TPMPD Aceh Selatan yang akan dibentuk dapat berkiprah dalam penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan di  Aceh Selatan secara Khusus dan Propinsi Aceh pada umumnya.
By. Farid Wajidi Kasek.MPD Aceh Selatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Santri Aceh Selatan 4 orang mewakili Aceh ke tingkat Nasional tahun 2023

Bupati Aceh selatan Tgk Amran melepaskan 4 Santri ke tingkat Nasional.

Tgk Amran Buka MQK III. Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Selatan