Langsung ke konten utama

Perlunya TPMPD Aceh Selatan

TPMPD adalah Tim Pemjamin Mutu Penddikan Daerah

Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) pada pendidikan dasar dan pendidkan menengah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. SPMI dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan dijalur formal pendidikan dasar dan menengah. SPME  dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah , BSNP dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Pemerintah Daerah propinsi mempunyai tugas dan wewenang :
1.     Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengembangan SPMI dikdasmen disatuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus
2.     Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus
3.     Memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen disatuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam system infomasi mutu pendidikan
4.     Memfasilitasi pemenuhan mutu disatuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya
5.     Menyusun rencana strategis peningkatan mutu berdasarkan hasil pemetaan
6.     Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pemerintah propinsi membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD)  bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Sedangkan Pendidikan Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang :
1.     Mengharmonisasikan perencanaan, peleksanaan, pengendalian dan pengembangan SPMI dikdasmen disatuan pendidikan pada pendidikan dasar
2.     Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar
3.     Memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen disatuan pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam system infomasi mutu pendidikan
4.     Memfasilitasi pemenuhan mutu disatuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya
5.     Menyusun rencana strategis peningkatan mutu berdasarkan hasil pemetaan
Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan ( SPMP ) oleh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dengan adanya Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) Propinsi/kota/ kabupaten baik Pendidikan Dasar maupun Pendidikan Menengah Peningkatan Mutu Pendidikan di daerah akan bisa naik secara signifikan.
Hal ini disebabkan oleh peran serta TPMPD dalam mengawal satuan pendidikan dalam menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kerjasama ( Sinergitas) antara Satuan Pendidikan, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus bejalan baik karena penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Menjamin Mutu, Bersama Kita Bisa. dengan jargon ini semoga TPMPD Aceh Selatan yang akan dibentuk dapat berkiprah dalam penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan di  Aceh Selatan secara Khusus dan Propinsi Aceh pada umumnya.
By. Farid Wajidi Kasek.MPD Aceh Selatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPRK Bicara, PLT Bupati Diam Saja

Keperdulian ketua DPRK Aceh Selatan terhadap keluhan dari rekanan  yang belum terbayar pekerjaan 2023, 2024 patut di berikan Apresiasi  karena DPRK telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan di Aceh Selatan padahal saat ini sudah memasuki Januari 2026, kejelasan pembayaran tersebut dinilai belum terlihat. Padahal menurut ketua, dalam pertemuan silaturahmi dengan puluhan wartawan dan Rekanan di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Jumat (14/11/2025), Bupati Aceh Selatan H. Mirwan menyatakan Pemkab Aceh Selatan menargetkan pembayaran utang sebesar Rp 20 miliar pada tahun anggaran 2025, dari total utang daerah 2023–2024 yang mencapai Rp184 miliar. Agar permasalahan ini tidak membuat kekisruhan baru, maka DPRK Aceh Selatan berkewajiban memperjelas duduk persoalan ini, agar tidak dianggap oleh masyarakat ikut bersekongkol dengan pemerintah daerah menipu rekanan yang sudah lama bersabar menanti janji yang telah di ucapkan oleh bupati Aceh Selatan (HMW)...

Politik Sesat: Copot PLT Sekda Aceh Selatan

Saat Aceh selatan mengalami banyak sorotan media dengan berbagai masalah yang timbul dan berujung Bupati Aceh Selatan HMW di nonaktifkan. Seharusnya pendukung HMW atau sering di sebut MANIS memperkuat barisan untuk memperbaiki kelemahan yang dialami oleh pemerintah Aceh Selatan, tapi justru dari orang dalam juga ikut memperkeruh suasana politik Aceh selatan yang dilakukan olehTokoh Muda Aceh Selatan, Tonicko Anggara, mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, segera dicopot dari jabatannya, desakan semacam ini di pengaruhi cara berfikir politik sesat dan dapat menyesatkan publik seakan Manis mencari kambing hitam. Hal seperti ini menunjukan kepanikan di kalangan dalam MANIS padahal semua orang tahu HMW masih menjalankan skorsing di Jakarta dan terus di terpa dengan isu miring yang di tujukan untuk kepemimpinan Manis ini. Seharusnya sebagai tokoh muda Manis Tonoco Anggara dalam mengdapi  segala isu yang sering muncul per...

Ada 7 Langkah Cerdas Mirwan.MS Saat Kembali Bertugas

Setelah Bupati Mirwan menjalani sangsi administrasi, nonaktif sebagai Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan di jakarta, mungkin tidak lama lagi akan kembali bertugas menjadi Bupati Aceh Selatan.  Untuk mengembalikan kepercayaan publik sebagai Bupati Aceh Selatan. Ada 7  langkah cerdas  yang perlu dilakukan Mirwan saat  bertugas kembali di Aceh Selatan yaitu: 1. Minta Maaf dan Bertanggung Jawab.  Mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat sebagai wujud rasa tanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan sanksi hukuman. Mengakui kesalahan adalah sikap bijaksana dan sudah menjalani sangki sesuai keputusan Mendagri adalah sikap kesatria berani berbuat berani juga bertanggung jawab. 2. Transparansi dan Akuntabilitas.  Meningkatkan transparansi dalam pemerintahan, mempublikasikan kebijakan dan keputusan, serta mempertanggungjawabkan tindakan kepada masyarakat, bukan pada timses. 3. Fokus pada Pelayanan Publik.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik, mem...