Perlunya TPMPD Aceh Selatan
TPMPD adalah Tim Pemjamin Mutu Penddikan Daerah
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu
mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan
bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar
mutu. Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara
penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar
Nasional Pendidikan ( SNP ) pada pendidikan dasar dan pendidkan menengah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. SPMI dikdasmen direncanakan,
dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan dijalur
formal pendidikan dasar dan menengah. SPME dikdasmen direncanakan,
dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah , BSNP dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan
Pemerintah Daerah propinsi mempunyai tugas dan wewenang :
1.
Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan
pengembangan SPMI dikdasmen disatuan pendidikan pada pendidikan menengah dan
pendidikan khusus
2.
Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan
pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada
pendidikan menengah dan pendidikan khusus
3.
Memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan
SPMI-Dikdasmen disatuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan
data dan informasi dalam system infomasi mutu pendidikan
4.
Memfasilitasi pemenuhan mutu disatuan pendidikan sesuai dengan
kewenangannya
5.
Menyusun rencana strategis peningkatan mutu berdasarkan hasil
pemetaan
6.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pemerintah propinsi
membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) bagi pendidikan
menengah dan pendidikan khusus.
Sedangkan Pendidikan Daerah kabupaten/kota
mempunyai tugas dan wewenang :
1. Mengharmonisasikan perencanaan, peleksanaan,
pengendalian dan pengembangan SPMI dikdasmen disatuan pendidikan pada
pendidikan dasar
2. Melakukan pembinaan, pembimbingan,
pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan
SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar
3. Memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan
pelaksanaan SPMI-Dikdasmen disatuan pendidikan dasar berdasarkan data dan
informasi dalam system infomasi mutu pendidikan
4. Memfasilitasi pemenuhan mutu disatuan
pendidikan sesuai dengan kewenangannya
5. Menyusun rencana strategis peningkatan mutu
berdasarkan hasil pemetaan
Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan
evaluasi terhadap penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan ( SPMP ) oleh
satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun. Dengan adanya Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah
(TPMPD) Propinsi/kota/ kabupaten baik Pendidikan Dasar maupun Pendidikan
Menengah Peningkatan Mutu Pendidikan di daerah akan bisa naik secara
signifikan.
Hal ini disebabkan oleh peran serta TPMPD
dalam mengawal satuan pendidikan dalam menjalankan Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) bahkan
melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kerjasama ( Sinergitas) antara
Satuan Pendidikan, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus bejalan baik
karena penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan adalah tanggung jawab
kita bersama. Menjamin Mutu, Bersama Kita Bisa. dengan jargon ini semoga
TPMPD Aceh Selatan yang akan dibentuk dapat berkiprah dalam penjaminan mutu dan
peningkatan mutu pendidikan di Aceh
Selatan secara Khusus dan Propinsi Aceh pada umumnya.
By. Farid Wajidi Kasek.MPD Aceh Selatan
Komentar