Langsung ke konten utama

Segera Cabut Pergub 2 tahun 2026

Derasnya penolakan pembatasan JKA semakin meluas dan memanas, namun Gubernur Aceh makin berkeras hati untuk memberlakukan pergub nomor 2 tahun 2026 pada 1 Mei 2026.

Ketua DPRA sudah dengan lantang mengatakan cabut pergub no 2 tahun 2026, ini merupakan tanda gelombang besar akan terjadi di negeri serambi Mekah ini. 

Perlu kita kaji ulang historis, Dana Otsus Aceh bukan dana yang turun dari langit, tapi dana itu ada karena terjadi pertumpahan darah akibat perang GAM dengan RI. Pada Akhirnya melahirkan sebuah perdamaian dengan MoU Helsinki.

Ada beberapa pokok penting dalam MOU yaitu: Aceh di berikan Otonomi khusus dan di berikan dan Otsus. Dana Otsus di berikan untuk seluruh rakyat Aceh tidak pandang desil itulah melalui JKA. JKA merupakan skala prioritas utama untuk rakyat Aceh selebihnya silakan di alokasikan sesuai kebutuhan pembangunan.

Tim TAPA harus bertanggung jawab dalam pergeseran anggaran JKA ini. Mengurangi penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Aceh memicu kontroversi dan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kebijakan ini mencederai hak dasar masyarakat Aceh dalam mengakses layanan kesehatan.

Mari kita hilangkan sikap Egosentris dari setiap pejabat yang menjadi Tim TAPA dan cermati :

- Pasal 227 UUPA mewajibkan pemerintah daerah menyediakan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

- Penggunaan skema pembatasan berbasis desil dianggap menciptakan segmentasi sosial yang bertolak belakang dengan prinsip universalitas layanan kesehatan.

- Alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) juga menjadi poin krusial, karena harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk sektor kesehatan melalui JKA.

Medio,fw30/4/2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPRK Bicara, PLT Bupati Diam Saja

Keperdulian ketua DPRK Aceh Selatan terhadap keluhan dari rekanan  yang belum terbayar pekerjaan 2023, 2024 patut di berikan Apresiasi  karena DPRK telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan di Aceh Selatan padahal saat ini sudah memasuki Januari 2026, kejelasan pembayaran tersebut dinilai belum terlihat. Padahal menurut ketua, dalam pertemuan silaturahmi dengan puluhan wartawan dan Rekanan di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Jumat (14/11/2025), Bupati Aceh Selatan H. Mirwan menyatakan Pemkab Aceh Selatan menargetkan pembayaran utang sebesar Rp 20 miliar pada tahun anggaran 2025, dari total utang daerah 2023–2024 yang mencapai Rp184 miliar. Agar permasalahan ini tidak membuat kekisruhan baru, maka DPRK Aceh Selatan berkewajiban memperjelas duduk persoalan ini, agar tidak dianggap oleh masyarakat ikut bersekongkol dengan pemerintah daerah menipu rekanan yang sudah lama bersabar menanti janji yang telah di ucapkan oleh bupati Aceh Selatan (HMW)...

Politik Sesat: Copot PLT Sekda Aceh Selatan

Saat Aceh selatan mengalami banyak sorotan media dengan berbagai masalah yang timbul dan berujung Bupati Aceh Selatan HMW di nonaktifkan. Seharusnya pendukung HMW atau sering di sebut MANIS memperkuat barisan untuk memperbaiki kelemahan yang dialami oleh pemerintah Aceh Selatan, tapi justru dari orang dalam juga ikut memperkeruh suasana politik Aceh selatan yang dilakukan olehTokoh Muda Aceh Selatan, Tonicko Anggara, mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, segera dicopot dari jabatannya, desakan semacam ini di pengaruhi cara berfikir politik sesat dan dapat menyesatkan publik seakan Manis mencari kambing hitam. Hal seperti ini menunjukan kepanikan di kalangan dalam MANIS padahal semua orang tahu HMW masih menjalankan skorsing di Jakarta dan terus di terpa dengan isu miring yang di tujukan untuk kepemimpinan Manis ini. Seharusnya sebagai tokoh muda Manis Tonoco Anggara dalam mengdapi  segala isu yang sering muncul per...

Ada 7 Langkah Cerdas Mirwan.MS Saat Kembali Bertugas

Setelah Bupati Mirwan menjalani sangsi administrasi, nonaktif sebagai Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan di jakarta, mungkin tidak lama lagi akan kembali bertugas menjadi Bupati Aceh Selatan.  Untuk mengembalikan kepercayaan publik sebagai Bupati Aceh Selatan. Ada 7  langkah cerdas  yang perlu dilakukan Mirwan saat  bertugas kembali di Aceh Selatan yaitu: 1. Minta Maaf dan Bertanggung Jawab.  Mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat sebagai wujud rasa tanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan sanksi hukuman. Mengakui kesalahan adalah sikap bijaksana dan sudah menjalani sangki sesuai keputusan Mendagri adalah sikap kesatria berani berbuat berani juga bertanggung jawab. 2. Transparansi dan Akuntabilitas.  Meningkatkan transparansi dalam pemerintahan, mempublikasikan kebijakan dan keputusan, serta mempertanggungjawabkan tindakan kepada masyarakat, bukan pada timses. 3. Fokus pada Pelayanan Publik.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik, mem...