Langsung ke konten utama

Postingan

KAMPANYE COVId-19 BERLEBIHAN BISA STRES

Mengkampanyekan Virus covid-19 berlebihan dapat menyebabkan masyarakat jadi stres. Stres  bisa menekan sistem kekebalan tubuh dan meningkatkan risiko beberapa jenis penyakit. Sehingga jika stres akan berdampak pada menurunnya sistem kekebalan tubuh, maka Anda lebih rentan terhadap penyakit virus pilek, flu, dan Covid-19. Buah-buahan dan sayuran dalam beragam warna memberikan campuran antioksidan sebagai pelindung terbaik untuk meningkatkan  kesehatan  dan kekebalan secara keseluruhan. Makanlah sayuran berdaun hijau, semangka, wortel, beri, brokoli, jeruk, kiwi, blewah, dan produk berwarna cerah lainnya untuk memberi sel dan sistem kekebalan tubuh Anda. Misalnya, cobalah sup ayam buatan rumah dengan wortel, seledri, dan sayuran lainnya.

Plt.Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran Hadiri Maulid Akbar Kabupaten Aceh Selatan

Plt.Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran Hadiri Maulid Akbar Kabupaten Aceh Selatan. Maulid Akbar Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 kembali dilaksanakan, tahun ini bertempat di Lapangan Gema Samadua pada hari Kamis, 26 Desember 2019. Kegiatan maulid nabi Muhammad Saw  di isi dengan zikir bersama serta Like maulid yang dilakukan oleh ratusan santri dari pesantren dalam kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh plt. Bupati Tgk. Amran yang di dampingi oleh Sekda Aceh Selatan  H. Nasjudin SH,MM dan Hj.Jasnimar Jakfar (isteri Alm. H.Azwir, S.Sos). Acara maulid Akbar tahun ini di peringati sekaligus dengan memperingati Tsunami Aceh yang ke 15.  Seperti biasanya dalam memperingati maulid nabi Muhammad Saw disediakan balee meulapeh, serta hidang buah, sebagai makanan peserta zikir dan doa bersama. Dalam sambutan Plt Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dihadapan  para Ulama, Forkopimda, para Asisten, kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Aceh Selatan, dan selur...

Dasar Hukum Komite Sekolah

Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Status Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Latar Belakang Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong; Dasar Hukum Dasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu...

Peranan guru dalam kerja kelompok di sekolah

Peranan guru dalam kerja kelompok di sekolahnya Banyak guru disekolah yang sering memberikan tugas kepada siswa secara individu, atau juga tugas kelompok numun terkadang peran guru sering terabaikan karena kesibukannya dalam mengajar disini kami sampaikan beberapa peran  guru dalam kelompok disekolah adalah sebagai : 1.          Manager Membantu para peserta mengorganisasi diri, tempat duduk, serta bahan yang diperlukan. 2.        Observer Mengamati dinamika kelompok yang terjadi sehingga ia dapat mengarahkan serta membantunya bila perlu. Ia perlu memberikan balikan kepada kelompok tentang kepemimpinan, interaksi, tujuan, serta perasaan dan norma-norma yang terjadi dalam kelompok. 3.         Advisor Memberikan saran-saran tentang penyelesaian tugas bila diperlukan. Tetapi pemberian saran ini jangan berarti instruktor yang menyelesaikan tugas buat pesrta. Berikan saran itu d...

ACEH SELATAN BERDUKA

Selamat Jalan Pemimpin Aceh Selatan. I nnalillahi Wainnailaihiraji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah, H. Azwir S.Sos, Bupati Aceh Selatan, pada usia 63 tahun, di  National University Hospital Singapura,  pada hari Senin, 2 Desember 2019, pukul 12.53 (waktu Singapura) atau 11.53 (waktu Indonesia).Semoga Alm. diampuni dosanya dan di tempatkan di syurga jannatunnaim dan yang di tinggalkan semoga tabah menghadapinya. Belum hilang canda tawa bersama dengannya pemimpin yang bersahaja tanpa beda,senyuman khas nya sama seperti saat pilkada, tak ada kesombongan walaupun sudah jadi bupati. Sebagai masyarakat Aceh Selatan sangat kehilangan pemimpin yang di dambakan selama ini. Selamat jalan pemimpinku Selamat senior ku Selamat jalan sahabat ku Selamat jalan ayahanda ku Medio,02 Desember 2019 By.fw

Wali Nangroe Kehilangan Roh

Wali Nangroe Kehilangan Roh Diskusi tentang struktur wali Nagroe dan Issu Strategis di Aceh kehilangan makna, karena justru pembahasan yang terjadi tidak menyentuh pokok permasalahan yang mendasar. Kehadiran lembaga wali Nangroe justru menjadi issu yang sangat penting karena selama ini kegiatan wali Nangroe tidak menyentuh masyarakat luas dan tidak membuat rakyat Aceh sejahtera. Malah dalam beberapa hal justru wali Nangroe lebih banyak diam dari pada berbuat. Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe Aceh sudah mengadakan Sidang Raya Tahun 2019 untuk membahas dan menetapkan reusam-reusam Lembaga Wali Nanggroe. Kegiatan berlangsung di Aula Katibul Wali Nanggroe, dari tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 2019 namun sampa saat ini belum ada hasil yang dapat menggembirakan rakyat. Baik  itu keistimewaan di bidang agama, adat istiadat dan budaya, maupun pendidikan.  Hal ini terjadi karena pelaksanaan keistimewaan tersebut belum berjalan optimal," dan disini Wali Nanggroe harus...

Aturan Hukum Larangan Pungutan Dana di Sekolah

Aturan Hukum Larangan Pungutan Dana di Sekolah Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara). Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid.  Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Sa...