Postingan

Plt.Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran Hadiri Maulid Akbar Kabupaten Aceh Selatan

Gambar
Plt.Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran Hadiri Maulid Akbar Kabupaten Aceh Selatan. Maulid Akbar Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 kembali dilaksanakan, tahun ini bertempat di Lapangan Gema Samadua pada hari Kamis, 26 Desember 2019. Kegiatan maulid nabi Muhammad Saw  di isi dengan zikir bersama serta Like maulid yang dilakukan oleh ratusan santri dari pesantren dalam kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh plt. Bupati Tgk. Amran yang di dampingi oleh Sekda Aceh Selatan  H. Nasjudin SH,MM dan Hj.Jasnimar Jakfar (isteri Alm. H.Azwir, S.Sos). Acara maulid Akbar tahun ini di peringati sekaligus dengan memperingati Tsunami Aceh yang ke 15.  Seperti biasanya dalam memperingati maulid nabi Muhammad Saw disediakan balee meulapeh, serta hidang buah, sebagai makanan peserta zikir dan doa bersama. Dalam sambutan Plt Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dihadapan  para Ulama, Forkopimda, para Asisten, kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Aceh Selatan, dan seluruh Masyarakat Aceh

Dasar Hukum Komite Sekolah

Gambar
Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Status Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Latar Belakang Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong; Dasar Hukum Dasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu

Plt. Bupati Aceh Selatan Hadiri Keunduri Laot di Lhok Kluet Utara

Gambar
Plt. Bupati Hadiri Kanduri Laot di Lhok Kluet Utara Rabu 18/12/2019.Plt Bupati Aceh Selatan, Tgk AMRAN, menghadiri acara kenduri laot Lhok Kluet Utara, di Gampong Pasie Kuala Ba' u, yang dipadukan dengan Santunan Anak Yatim dan Do'a bersama. Panglima Laot Lhok Kluet Utara, ZAMHURI, dalam laporannya, menyampaikan tentang harapan dan keinginan aneuk laot setempat agar pelabuhan Kuala Ba'u dapat diteruskan pembangunannya, setelah tertunda hampir 6 tahun lebih. Menurut Panglima laot, yang diamini oleh Imum Mukim setempat T.Samsuar Itam. Apabila pelabuhan laut ini berfungsi, kebutuhan ikan untuk wilayah Kluet Raya, yang selama ini didatangkan dari Labuhan Haji, Meukek, Sawang, Bakongan dan Trumon, bisa dibongkar melalui Pelabuhan Kuala Ba'u, yang ikannya jauh lebih segar bila melalui jalan darat, dan menghidupkan perekonomian masyarakat disekitarnya. Tgk AMRAN. dalam sambutannya menyambut baik harapan masyarakat, dan akan dibicarakan ketingkat yang lebih tinggi.

Peranan guru dalam kerja kelompok di sekolah

Gambar
Peranan guru dalam kerja kelompok di sekolahnya Banyak guru disekolah yang sering memberikan tugas kepada siswa secara individu, atau juga tugas kelompok numun terkadang peran guru sering terabaikan karena kesibukannya dalam mengajar disini kami sampaikan beberapa peran  guru dalam kelompok disekolah adalah sebagai : 1.          Manager Membantu para peserta mengorganisasi diri, tempat duduk, serta bahan yang diperlukan. 2.        Observer Mengamati dinamika kelompok yang terjadi sehingga ia dapat mengarahkan serta membantunya bila perlu. Ia perlu memberikan balikan kepada kelompok tentang kepemimpinan, interaksi, tujuan, serta perasaan dan norma-norma yang terjadi dalam kelompok. 3.         Advisor Memberikan saran-saran tentang penyelesaian tugas bila diperlukan. Tetapi pemberian saran ini jangan berarti instruktor yang menyelesaikan tugas buat pesrta. Berikan saran itu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan , bukan pemberian informasi secara langsung. 4.      

ACEH SELATAN BERDUKA

Gambar
Selamat Jalan Pemimpin Aceh Selatan. I nnalillahi Wainnailaihiraji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah, H. Azwir S.Sos, Bupati Aceh Selatan, pada usia 63 tahun, di  National University Hospital Singapura,  pada hari Senin, 2 Desember 2019, pukul 12.53 (waktu Singapura) atau 11.53 (waktu Indonesia).Semoga Alm. diampuni dosanya dan di tempatkan di syurga jannatunnaim dan yang di tinggalkan semoga tabah menghadapinya. Belum hilang canda tawa bersama dengannya pemimpin yang bersahaja tanpa beda,senyuman khas nya sama seperti saat pilkada, tak ada kesombongan walaupun sudah jadi bupati. Sebagai masyarakat Aceh Selatan sangat kehilangan pemimpin yang di dambakan selama ini. Selamat jalan pemimpinku Selamat senior ku Selamat jalan sahabat ku Selamat jalan ayahanda ku Medio,02 Desember 2019 By.fw
Gambar
Wali Nangroe Kehilangan Roh Diskusi tentang struktur wali Nagroe dan Issu Strategis di Aceh kehilangan makna, karena justru pembahasan yang terjadi tidak menyentuh pokok permasalahan yang mendasar. Kehadiran lembaga wali Nangroe justru menjadi issu yang sangat penting karena selama ini kegiatan wali Nangroe tidak menyentuh masyarakat luas dan tidak membuat rakyat Aceh sejahtera. Malah dalam beberapa hal justru wali Nangroe lebih banyak diam dari pada berbuat. Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe Aceh sudah mengadakan Sidang Raya Tahun 2019 untuk membahas dan menetapkan reusam-reusam Lembaga Wali Nanggroe. Kegiatan berlangsung di Aula Katibul Wali Nanggroe, dari tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 2019 namun sampa saat ini belum ada hasil yang dapat menggembirakan rakyat. Baik  itu keistimewaan di bidang agama, adat istiadat dan budaya, maupun pendidikan.  Hal ini terjadi karena pelaksanaan keistimewaan tersebut belum berjalan optimal," dan disini Wali Nanggroe harus ber

Aturan Hukum Larangan Pungutan Dana di Sekolah

Gambar
Aturan Hukum Larangan Pungutan Dana di Sekolah Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara). Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid.  Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan