Langsung ke konten utama

Lembaga Wali Nangroe Kehilangan Marwah Aceh

Lembaga Wali Nangroe Kehilangan Marwah Aceh

Diskusi tentang lembaga wali Nangroe justru menjadi issu yang sangat penting karena selama ini kegiatan wali Nangroe tidak menyentuh masyarakat luas dan tidak membuat rakyat Aceh sejahtera. Malah dalam beberapa hal justru wali Nangroe lebih banyak diam dari pada berbuat.

Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe Aceh sudah pernah mengadakan Sidang Raya Tahun 2019 di Aula Khatibul Wali untuk membahas dan menetapkan reusam-reusam, namun sampa saat ini belum ada hasil yang dapat menggembirakan rakyat. Baik itu keistimewaan di Bidang Agama, Adat Istiadat dan Budaya, maupun Pendidikan. 

Hal ini terjadi karena pelaksanaan keistimewaan tersebut belum berjalan optimal," dan disini Wali Nanggroe harus bertanggung jawab jangan melepaskan tanggung jawab ini kepada pihak/dinas lain.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 pasal 3 dijelaskan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh bertujuan untuk: Mewujudkan persatuan bagi rakyat Aceh;  

menjunjung tinggi ajaran agama Islam, mewujudkan kemakmuran, keadilan, dan memelihara perdamaian; menjaga keberlangsungan, sejarah dan adat istiadat Aceh; dan  

Mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang sejahtera, dan bermartabat.

Lembaga Wali Nanggroe  harus menindak lanjuti kesepakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menjelaskan tentang Pemerintahan Aceh termasuk di dalamnya ketentuan dibentuknya Lembaga Wali Nanggroe.

Pemimpin Lembaga Wali Nanggroe adalah seorang pejabat Wali Nanggroe yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan yang dibentuk secara khusus oleh Majelis Wali Nanggroe. Dan wali Nangroe berkewajiban melengkapi struktur organisasi secara demokrasi bukan hanya asal tunjuk juga keterwakilan wilayah, aturan dan masa jabatan yang jelas seperti jabatan Wali Nangroe, jabatan Waliyu'ahdi, Jabatan Majelis tinggi,  Jabatan Majelis Fungsional.

Wali Nanggroe merupakan pengayom rakyat Aceh, wali Nangroe bukan milik kelompok tertentu seperti selama ini, sehingga terjadi perpecahan dikalangan rakyat Aceh , wali Nanggroe harus bersikap netral dalam politik tidak memihak pada satu kelompok partai politik.

Wali Nanggroe biarlah sebagai pengayom rakyat Aceh, sebagai pengayom dan penyejuk jangan sampai terjadi dikotomi egosektoral, dengan harapan kedepan berjalan sebagai mana mestinya.

Mediofw14/8/2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPRK Bicara, PLT Bupati Diam Saja

Keperdulian ketua DPRK Aceh Selatan terhadap keluhan dari rekanan  yang belum terbayar pekerjaan 2023, 2024 patut di berikan Apresiasi  karena DPRK telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan di Aceh Selatan padahal saat ini sudah memasuki Januari 2026, kejelasan pembayaran tersebut dinilai belum terlihat. Padahal menurut ketua, dalam pertemuan silaturahmi dengan puluhan wartawan dan Rekanan di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Jumat (14/11/2025), Bupati Aceh Selatan H. Mirwan menyatakan Pemkab Aceh Selatan menargetkan pembayaran utang sebesar Rp 20 miliar pada tahun anggaran 2025, dari total utang daerah 2023–2024 yang mencapai Rp184 miliar. Agar permasalahan ini tidak membuat kekisruhan baru, maka DPRK Aceh Selatan berkewajiban memperjelas duduk persoalan ini, agar tidak dianggap oleh masyarakat ikut bersekongkol dengan pemerintah daerah menipu rekanan yang sudah lama bersabar menanti janji yang telah di ucapkan oleh bupati Aceh Selatan (HMW)...

Politik Sesat: Copot PLT Sekda Aceh Selatan

Saat Aceh selatan mengalami banyak sorotan media dengan berbagai masalah yang timbul dan berujung Bupati Aceh Selatan HMW di nonaktifkan. Seharusnya pendukung HMW atau sering di sebut MANIS memperkuat barisan untuk memperbaiki kelemahan yang dialami oleh pemerintah Aceh Selatan, tapi justru dari orang dalam juga ikut memperkeruh suasana politik Aceh selatan yang dilakukan olehTokoh Muda Aceh Selatan, Tonicko Anggara, mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, segera dicopot dari jabatannya, desakan semacam ini di pengaruhi cara berfikir politik sesat dan dapat menyesatkan publik seakan Manis mencari kambing hitam. Hal seperti ini menunjukan kepanikan di kalangan dalam MANIS padahal semua orang tahu HMW masih menjalankan skorsing di Jakarta dan terus di terpa dengan isu miring yang di tujukan untuk kepemimpinan Manis ini. Seharusnya sebagai tokoh muda Manis Tonoco Anggara dalam mengdapi  segala isu yang sering muncul per...

Ada 7 Langkah Cerdas Mirwan.MS Saat Kembali Bertugas

Setelah Bupati Mirwan menjalani sangsi administrasi, nonaktif sebagai Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan di jakarta, mungkin tidak lama lagi akan kembali bertugas menjadi Bupati Aceh Selatan.  Untuk mengembalikan kepercayaan publik sebagai Bupati Aceh Selatan. Ada 7  langkah cerdas  yang perlu dilakukan Mirwan saat  bertugas kembali di Aceh Selatan yaitu: 1. Minta Maaf dan Bertanggung Jawab.  Mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat sebagai wujud rasa tanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan sanksi hukuman. Mengakui kesalahan adalah sikap bijaksana dan sudah menjalani sangki sesuai keputusan Mendagri adalah sikap kesatria berani berbuat berani juga bertanggung jawab. 2. Transparansi dan Akuntabilitas.  Meningkatkan transparansi dalam pemerintahan, mempublikasikan kebijakan dan keputusan, serta mempertanggungjawabkan tindakan kepada masyarakat, bukan pada timses. 3. Fokus pada Pelayanan Publik.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik, mem...