Lembaga Wali Nangroe Kehilangan Marwah Aceh
Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe Aceh sudah pernah mengadakan Sidang Raya Tahun 2019 di Aula Khatibul Wali untuk membahas dan menetapkan reusam-reusam, namun sampa saat ini belum ada hasil yang dapat menggembirakan rakyat. Baik itu keistimewaan di Bidang Agama, Adat Istiadat dan Budaya, maupun Pendidikan.
Hal ini terjadi karena pelaksanaan keistimewaan tersebut belum berjalan optimal," dan disini Wali Nanggroe harus bertanggung jawab jangan melepaskan tanggung jawab ini kepada pihak/dinas lain.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 pasal 3 dijelaskan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh bertujuan untuk: Mewujudkan persatuan bagi rakyat Aceh;
menjunjung tinggi ajaran agama Islam, mewujudkan kemakmuran, keadilan, dan memelihara perdamaian; menjaga keberlangsungan, sejarah dan adat istiadat Aceh; dan
Mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang sejahtera, dan bermartabat.
Lembaga Wali Nanggroe harus menindak lanjuti kesepakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menjelaskan tentang Pemerintahan Aceh termasuk di dalamnya ketentuan dibentuknya Lembaga Wali Nanggroe.
Pemimpin Lembaga Wali Nanggroe adalah seorang pejabat Wali Nanggroe yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan yang dibentuk secara khusus oleh Majelis Wali Nanggroe. Dan wali Nangroe berkewajiban melengkapi struktur organisasi secara demokrasi bukan hanya asal tunjuk juga keterwakilan wilayah, aturan dan masa jabatan yang jelas seperti jabatan Wali Nangroe, jabatan Waliyu'ahdi, Jabatan Majelis tinggi, Jabatan Majelis Fungsional.
Wali Nanggroe merupakan pengayom rakyat Aceh, wali Nangroe bukan milik kelompok tertentu seperti selama ini, sehingga terjadi perpecahan dikalangan rakyat Aceh , wali Nanggroe harus bersikap netral dalam politik tidak memihak pada satu kelompok partai politik.
Wali Nanggroe biarlah sebagai pengayom rakyat Aceh, sebagai pengayom dan penyejuk jangan sampai terjadi dikotomi egosektoral, dengan harapan kedepan berjalan sebagai mana mestinya.
Mediofw14/8/2026

Komentar