Langsung ke konten utama

Postingan

BADA TERASA TIMPAN

Pada masa prakemerdekaan,  pengelolaan dayah murni dikelola secara turun- temurun oleh masyarakat Aceh, serta tidak ada peran negara dalam melakukan pembinaan SDM santri, guru/teungku dayah serta pemenuhan sarana prasarana dayah. Semua murni dikelola mandiri oleh masyarakat.  Dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pendidikan Dayah, 31 Desember 2019 mengharuskan pemerintah Aceh terlibat aktif dalam melakukan tata kelola pendidikan dayah dan memberikan mandat dan kewenangan bagi Gubernur, Bupati, Walikota yang dalam hal ini melekat pada Dinas teknis (Disdik Dayah Aceh, Disdik Dayah Kabupaten/Kota atau nama lainnya).  Kewenangan penyelenggaraan pendidikan dayah meliputi; bidang kebijakan, pembiayaan, kurikulum dan pengajaran, sarana prasarana, pembinaan terhadap pimpinan, pendidik, tenaga kependidikan dan thalabah, bidang penjamin mutu pendidikan dayah, pemberdayaan ekonomi dayah, bidang pengelolaan dayah terpencil, dayah perbatasan serta dayah...

Pemerintah Aceh Mempersilahkan Dayah Buka Kembali

Pemerintah Aceh mempersilahkan kembali dayah-dayah di Aceh melakukan aktivitasnya seperti biasa, dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kebijakan Pemerintah Aceh yang mengizinkan dimulainya kembali proses belajar mengajar di dayah tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 440/7713/2020 tanggal 28 Mei 2020 perihal Kerja Sama Puskesmas dan Dayah Terhadap Protokol Kesehatan di Dayah. Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, H Usamah El-Madny SAg MM, sebagaimana dikutip dr serambinews.com Jumat (29/5/2020). Menurut Kepala Dinas Provinsi Aceh, kebijakan itu diambil dalam rangka merespons situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 setelah berakhirnya kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020 tanggal 27 Maret 2020, dimana larangan melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa berakhir pada tanggal 30 Mai 2020. “Karena itulah, Pemerintah Aceh mempersilakan kembali d...

KAMPANYE COVId-19 BERLEBIHAN BISA STRES

Mengkampanyekan Virus covid-19 berlebihan dapat menyebabkan masyarakat jadi stres. Stres  bisa menekan sistem kekebalan tubuh dan meningkatkan risiko beberapa jenis penyakit. Sehingga jika stres akan berdampak pada menurunnya sistem kekebalan tubuh, maka Anda lebih rentan terhadap penyakit virus pilek, flu, dan Covid-19. Buah-buahan dan sayuran dalam beragam warna memberikan campuran antioksidan sebagai pelindung terbaik untuk meningkatkan  kesehatan  dan kekebalan secara keseluruhan. Makanlah sayuran berdaun hijau, semangka, wortel, beri, brokoli, jeruk, kiwi, blewah, dan produk berwarna cerah lainnya untuk memberi sel dan sistem kekebalan tubuh Anda. Misalnya, cobalah sup ayam buatan rumah dengan wortel, seledri, dan sayuran lainnya.

Plt.Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran Hadiri Maulid Akbar Kabupaten Aceh Selatan

Plt.Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran Hadiri Maulid Akbar Kabupaten Aceh Selatan. Maulid Akbar Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 kembali dilaksanakan, tahun ini bertempat di Lapangan Gema Samadua pada hari Kamis, 26 Desember 2019. Kegiatan maulid nabi Muhammad Saw  di isi dengan zikir bersama serta Like maulid yang dilakukan oleh ratusan santri dari pesantren dalam kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh plt. Bupati Tgk. Amran yang di dampingi oleh Sekda Aceh Selatan  H. Nasjudin SH,MM dan Hj.Jasnimar Jakfar (isteri Alm. H.Azwir, S.Sos). Acara maulid Akbar tahun ini di peringati sekaligus dengan memperingati Tsunami Aceh yang ke 15.  Seperti biasanya dalam memperingati maulid nabi Muhammad Saw disediakan balee meulapeh, serta hidang buah, sebagai makanan peserta zikir dan doa bersama. Dalam sambutan Plt Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dihadapan  para Ulama, Forkopimda, para Asisten, kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Aceh Selatan, dan selur...

Dasar Hukum Komite Sekolah

Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Status Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Latar Belakang Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong; Dasar Hukum Dasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu...

Peranan guru dalam kerja kelompok di sekolah

Peranan guru dalam kerja kelompok di sekolahnya Banyak guru disekolah yang sering memberikan tugas kepada siswa secara individu, atau juga tugas kelompok numun terkadang peran guru sering terabaikan karena kesibukannya dalam mengajar disini kami sampaikan beberapa peran  guru dalam kelompok disekolah adalah sebagai : 1.          Manager Membantu para peserta mengorganisasi diri, tempat duduk, serta bahan yang diperlukan. 2.        Observer Mengamati dinamika kelompok yang terjadi sehingga ia dapat mengarahkan serta membantunya bila perlu. Ia perlu memberikan balikan kepada kelompok tentang kepemimpinan, interaksi, tujuan, serta perasaan dan norma-norma yang terjadi dalam kelompok. 3.         Advisor Memberikan saran-saran tentang penyelesaian tugas bila diperlukan. Tetapi pemberian saran ini jangan berarti instruktor yang menyelesaikan tugas buat pesrta. Berikan saran itu d...

ACEH SELATAN BERDUKA

Selamat Jalan Pemimpin Aceh Selatan. I nnalillahi Wainnailaihiraji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah, H. Azwir S.Sos, Bupati Aceh Selatan, pada usia 63 tahun, di  National University Hospital Singapura,  pada hari Senin, 2 Desember 2019, pukul 12.53 (waktu Singapura) atau 11.53 (waktu Indonesia).Semoga Alm. diampuni dosanya dan di tempatkan di syurga jannatunnaim dan yang di tinggalkan semoga tabah menghadapinya. Belum hilang canda tawa bersama dengannya pemimpin yang bersahaja tanpa beda,senyuman khas nya sama seperti saat pilkada, tak ada kesombongan walaupun sudah jadi bupati. Sebagai masyarakat Aceh Selatan sangat kehilangan pemimpin yang di dambakan selama ini. Selamat jalan pemimpinku Selamat senior ku Selamat jalan sahabat ku Selamat jalan ayahanda ku Medio,02 Desember 2019 By.fw