Sangat kita sayangkan, saat Aceh di Landa Musibah banjir memporak porandakan perkampungan penduduk dan banyak yang meninggal, bapak ini berbicara sangat menyayat hati bangsa Aceh. Padahal dia Komisi II DPR-RI yang tidak memahami MOU helsingki dan tak paham UUPA terlalu banyak narasi yang memperlihatkan ketidak mampuannya. Manusia seperti ini Berhati picik,dusta, dungu kata Roky Gerung, kalau boleh kita bertanya: Berapa yg sudah bapak sumbangkan untuk kemanusiaan di Aceh? BADAN SAJA GEDEK SEPERTI BATANG PISANG PUNYA JANTUNG TAK PUNYA OTAK Anggota Komisi II DPR-RI yang terhormat tolong pahami UUPA ini: Pasal 9 UUPA Mengatur keterlibatan Aceh dalam lembaga dan kegiatan internasional. Substansi relevan: • Pemerintah Aceh dapat: 1. Menerima bantuan dari lembaga internasional 2. Menjalin kerja sama dengan lembaga asing *Berlaku khusus untuk: • Pendidikan • Sosial • Kemanusiaan dan kebencanaan ➡️ Ini menjadi dasar hukum penerimaan NGO internasional pasca-tsunami 2004. Medio,fw18/12/20...
TAJAM BAGAIKAN MATA, BICARA DATA MENGUNGKAP FAKTA